Sobat engineer pasti sudah tidak asing lagi dengan Bandara. Kepanjangan dari Bandara adalah Bandar Udara. Bandar udara merupakan tempat pemberhentian pesawat udara. Definisi dari bandar udara adalah kawasan yang digunakan oleh pesawat udara untuk mendarat, lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, pastinya bandar udara juga dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, dan fasilitas pokok serta penunjang. Misalnya, tempat parkir, marka, dan lain sebagainya. Bandar udara memiliki beberapa peran, berikut adalah Peran bandar udara.
- Bagian dari jaringan transportasi sesuai dengan tingkatannya
- Penggerak kegiatan perekonomian
- Alternatif moda transportasi
- Penunjang dan pendorong kegiatan industri atau perdagangan
- Penghubung antar daerah
- Prasarana menguatkan wawasan nusantara dan kedaulatan negara
Berkat hadirnya bandar udara kegiatan masyarakat menjadi lebih mudah, perputaran roda ekonomi menjadi lebih kencang dan akses antara daerah menjadi lebih cepat dan mudah.
Fungsi bandar udara adalah tempat berlangsungnya kegiatan pemerintah dan/atau pengusahaan. Yang dimaksud sebagai fungsi bandar udara sebagai penyelenggaraan pemerintah yaitu bandar udara sebagai tempat kerja instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara yang dimaksud dengan fungsi bandar udara sebagai tempat pengusahaan adalah bandar udara adalah bandar usaha sebagai tempat usaha bagi:
- Unit penyelenggara bandar udara atau badan usaha bandar udara
- Badan usaha angkutan udara
- BadanĀ hukum Indonesia atau perorangan melalui kerjasama
Tidak semua bandar udara memiliki penggunaan yang sama, setiap bandara memiliki ketentuan penggunaan bandar sesuai dengan klasifikasinya. Berikut adalah klasifikasi bandar udara.