Sudah Tahu Isi Kontrak Konstruksi? Simak Ulasannya di Sini!

Sudah Tahu Isi Kontrak Konstruksi? Simak Ulasannya di Sini!

Sudah Tahu Isi Kontrak Konstruksi? Simak Ulasannya di Sini!

kontrak konstruksi

Penggiat dunia konstruksi pastinya sudah tidak asing dengan kontrak konstruksi. Mengingat kontrak konstruksi ini memegang peranan penting dalam berlangsungnya pekerjaan konstruksi.

Kontrak konstruksi mengatur hubungan antara pengguna jasa dengan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.Di Indonesia kontrak konstruksi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan tersebut adalah Undang-undang Nomor 02 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) dan peraturan lain yang masih berlaku.

Selain itu, kontrak konstruksi juga mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam standar/sistem kontrak konstruksi internasional. Salah satunya adalah FIDIC/JCT. Peraturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. FIDIC/JCT juga bisa dipakai untuk konstruksi nasional maupun internasional.

Pada Pasal 1 butir butir 8 UUJK dijelaskan bahwa kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.

Yang dimaksud dengan pengguna jasa adalah perseorangan atau badan atau pemilik pekerjaan/proyek yang membutuhkan layanan jasa konstruksi. Sementara jasa konstruksi adalah perseorangan atau badan yang memiliki kegiatan usaha di bidang layanan jasa konstruksi.

Di Pasal 46 Ayat (1) UUJK dinyatakan bahwa hubungan kerja harus diatur berdasarkan hukum yang kemudian dituangkan pada kontrak kerja konstruksi antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

 

Pada pasal 47 Ayat (1) UUJK dijelaskan bahwa kontrak kerja konstruksi setidak harus mencakup uraian berikut.

  1. Para pihak
  2. Rumusan pekerjaan
  3. Masa pertanggungan
  4. Hak dan kewajiban yang setara
  5. Penggunaan tenaga kerja konstruksi
  6. Cara pembayaran
  7. Wanprestasi
  8. Penyelesaian perselisihan
  9. Pemutusan kontrak kerja konstruksi
  10. Keadaan memaksa
  11. Kegagalan pembangunan
  12. Perlindungan pekerja
  13. Perlindungan terhadap pihak ketiga selain para pihak dan pekerja
  14. Aspek lingkungan
  15. Jaminan atas risiko yang timbul dan tanggung jawab hukum kepada pihak lain dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi atau akibat dari Kegagalan Bangunan, dan
  16. Pilihan penyelesaian sengketa konstruksi

Dalam konstruk konstruksi biasanya juga mengandung beberapa aspek. Aspek tersebut adalah aspek teknis, hukum, administrasi, keuangan atau perbankan, perpajakan, dan sosial ekonomi.

Bagi sobat engineer yang ingin belajar lebih dalam tentang kontrak konstruksi, sobat dapat mengikuti kelas private manajemen kontrak. Kelas tersebut akan dibersamai trainer yang merupakan AACM Indonesia Representative dan Founder Indonesia Contract Management Community

Dapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi sosial media Zamil Consulting, khususnya WhatsApp agar mendapatkan respon yang lebih cepat. 

Ultimate Your Engineering Skill With Zamil Consulting!

Bagikan Artikel
Kirimkan Pesan
1
Hubungi Kami
Zamil Consulting
Hi! Silakan tinggalkan pesan Anda untuk lebih banyak infromasi.