SYARAT-SYARAT KONTRAK

SYARAT-SYARAT KONTRAK

Syarat – syarat kontrak

Secara umum Syarat-syarat Kontrak terdiri atas Syarat-syarat Umum Kontrak yang memuat batasan pengertian istilah yang digunakan, hak, kewajiban, tanggung jawab termasuk tanggung jawab pada pekerjaan yang disubkontrakkan, sanksi, penyelesaian perselisihan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak bagi setiap pihak, dan Syarat-syarat Khusus Kontrak yang memuat ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik sebagaimana yang dirujuk dalam pasal-pasal Syarat-syarat Umum Kontrak.

syarat-syarat kontrak

Isi Syarat-Syarat Umum Kontrak

1.JAMINAN,yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa:

a. jaminan uang muka

b. jaminan pelaksanaan

c. jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah(<80%HPS)

d. jaminan pemeliharaan (besaran,bentuk,masa berlaku ditentukan dlm dokumen pengadaan)

2.ASURANSI, yang harus disediakan oleh penyedia barang/jasa:

a. semua barang dan peralatan

b. pelaksanaan pekerjaan

c. pekerja atas segala resiko: kecelakaan

d. kerusakan, kehilangan serta

e. resiko lain yang tidak dapat diduga

3.PEMBAYARAN, Ketentuan mengenai cara-cara dan termin pembayaran serta mata uang yang digunakan

4.HARGA, Ketentuan mengenai harga yang harus dibayarkan oleh pengguna barang/jasa kepada penyedia barang/jasa atas pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak. Harga Kontrak harus jelas, pasti, dan dirinci sumber pembiayaannya

5.AMANDEMEN KONTRAK, adalah ketentuan mengenai perubahan kontrak. Perubahan Kontrak dapat terjadi apabila:

a. Perubahan pekerjaan

b. Perubahan jadual pelaksanaan

c. Perubahan harga kontrak

d. Amandemen bisa dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak yang membuat kontrak

6.HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

a. pengguna barang

– mengawasi dan memeriksa pekerjaan

– meminta laporan secara periodik

– membayar pekerjaan

b. penyedia barang/jasa

– menerima pembayaran

– melaporkan pelaksanaan

– melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan

– menyerahkan hasil pekerjaan

7.JADUAL PELAKSANAAN PEKERJAAN

a. kapan kontrak mulai berlaku

b. kapan pekerjaan mulai dilaksanakan

c. kapan penyerahan hasil pekerjaan

8.PENGAWASAN, pengguna barang dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang sudah atau sedang dilaksanakan

9.KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

a. keterlambatan dalam pelaksanaan pek

b. Sanksi

10.PEMUTUSAN KONTRAK

a. pemutusan kontrak oleh penyedia barang/jasa

b. pemutusan kontrak oleh pengguna barang/jasa

11.LAIN-LAIN

•        Penggunaan Program Mutu

•        Mobilisasi

•        Pemerikasaan bersama (MC-0)

•        Pembayaran Uang Muka

•        Pembayaran Prestasi Pekerjaan

•        Perubahan kegiatan pekerjaaan

•        Denda dan Ganti Rugi

•        Penyesuain Harga

•        Keadaan Kahar / Force Majeur

•        Penghentian Kontrak

•        Penyerahan Lapangan

•        Laporan hasil pekerjaan

•        Kerjasama antara penyedia dengan subkontraktor

Isi Syarat-Syarat Khusus Kontrak

Syarat-syarat khusus kontrak adalah Ketentuan yang merupakan perubahan, tambahan dan/atau penjelasan dari ketentuan yang ada pada syarat-syarat umum kontrak Spesifikasi Teknis

1). Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam negeri;

2). Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);

3). Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;

4). Jadual waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;

5). Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;

6). Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;

7). Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;

8). Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;

9). Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.

Reference & Further Reading

  • Asiyanto, Construction Project Cost Management, Pradnya Paramita, Jakarta, 2005
  • Asiyanto, Construction Cost Estimates (1), Presentasi PPT Materi Kuliah Estimasi dan Pengendalian Biaya Konstruksi, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Departemen Teknik Sipil, Depok, 2008
  • PMBOK Guide Edisi ke-6, Pedoman Kerangka Ilmu Manajemen Proyek,  PMI Indonesia Chapter, Jakarta, 2017
  • Sekjen Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementrian PU, Dokumen Kontrak,  Presentasi Diklat Manajemen Proyek, tersedia di: https://fdokumen.com/document/dokumen-kontrak-webipbacidwebipbaciderizalmanpro4-dokumen-9232018.html
  • Riad Horem, Kontrak Pekerjaan Konstruksi, Kontrak Tunggal & Kontrak Terintegrasi, Presentasi Power Point pada Rapat Koordinasi Wilayah II Surabaya PT. Nindya Karya (Persero), Surabaya, 26 April 2018.
  • Pengalaman penulis bekerja di beberapa perusahaan
  • Dan berbagai sumber yang mungkin belum tertulis disini
Bagikan Artikel
Kirimkan Pesan
1
Hubungi Kami
Zamil Consulting
Hi! Silakan tinggalkan pesan Anda untuk lebih banyak infromasi.